Dihalalkannya Khamr di Akhir Zaman


Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Akan terjadi di akhir zaman penenggalaman bumi, hujan batu, dan pengubahan rupa, apabila musik dan biduanita telah merajalela dan khamr telah dianggap halal.” (HR. Tirmidzi (2212) Al-Fitan dan hadits ‘Imran bin Hushain, Ibnu Majah (4060) Al-Fitan dari Sahl bin Sa’d, dan Thabrani dalam Mu’jamul-Ausath. Hadits ini Shahih)

Telah bersabda Rasulullah saw, “Sungguh akan ada pada umatku beberapa kelompok manusia (kaum, bangsa) yang menghalalkan zina, sutra, khamr dan alat musik.” (Diriwayatkan oleh Bukhari dalam kitab Shahihnya no.5590 dari Abu Amir atau Abu Malik Al Asy’ari. Dan diriwayatkan oleh Abu Dawud dari Abu Malik. Dalam kitab Shahihah Al Albani adalah no. 91. Sisa matan (sambungan) dari hadits ini memuat tetang pembenaman bumi dan perubahan kepada bentuk buruk yang akan terjadi terhadap umat ini).

Dari ‘Ubadah bin Shamit yang berkata: Rasulullah saw bersabda, “Sungguh akan ada sekelompok umatku yang menganggap halal khamr dengan nama lain yang mereka gunakan untuk menyebutnya.” (HR. Ahmad dan dishahhkan oleh Al-Albani. Ibnu Hajar berkata: sanadnya jayid).

Dari Abu Malik Al-Asy’ari, bahwa ia pernah mendengar Rasulullah saw bersabda, “Sungguh akan ada sebagian umatku yang menghalalkan perzinaan, sutra, khamr, dan musik. Sungguh, akan ada orang-orang yang mendatangi para pembesar, mereka datang kepada pembesar itu pada sore hari dengan membawa binatang ternak, mereka didatangi -oleh orang miskin- untuk satu kebutuhan, lantas mereka berkata, “Kembalilah kepada kami besok!”, kemudian Allah menurunkan siksa kepada mereka pada malam hari, menistakan para pembesar itu, dan mengubah wajah orang-orang lain menjadi kera dan babi hingga hari kiamat.” (HR. Shahih Bukhari)

يَـٰٓأَيُّہَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓاْ إِنَّمَا ٱلۡخَمۡرُ وَٱلۡمَيۡسِرُ وَٱلۡأَنصَابُ وَٱلۡأَزۡلَـٰمُ رِجۡسٌ۬ مِّنۡ عَمَلِ ٱلشَّيۡطَـٰنِ فَٱجۡتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمۡ تُفۡلِحُونَ

“Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya meminum khamr, berjudi, berkorban untuk berhala, mengundi nasib dengan panah adalah perbuatan keji termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu, agar kmu menjadi orang-orang yang beruntung.” (QS. Al Maidah: 90)

Berkata Malik dari Az-Zuhri, yaitu minum khomr, mereka tidak menghadirinya dan tidak suka sebagaimana disebutkan dalam hadits, ”Siapa yang beriman pada Allah dan hari akhir maka jangan duduk di tempat yang disana diedarkan minuman keras.” (HR at-Tirmidzi)

———

Referensi:

1. Jamaluddin, Amin Muhammad. Umur Umat Islam, Kedatangan Imam Mahdi & Munculnya Dajjal. Hal 184. Cetakan keenam belas. Penerbit Cendikia Centra Muslim – Jakarta Selatan. Desember 2007.

2. Al-Adnani, Abu Fatiah. Fitnah dan Petaka Akhir Zaman. Hal. 90-91. Penerbit Granada Mediatama – Solo. Cetakan I Januari 2007 Edisi Revisi.

Pos ini dipublikasikan di akhir zaman. Tandai permalink.

Satu Balasan ke Dihalalkannya Khamr di Akhir Zaman

  1. marisa ulfa berkata:

    Jazzakallah ya informasinya. Berharga sekali ^^

Tinggalkan komentar