15. Tekun Dalam Mencari Ilmu dan Hikmah


15. Tekun Dalam Mencari Ilmu dan Hikmah

Disalin dari Kitab Fathul Baari, Terjemahan, Pustaka Azzam

Umar berkata, “Pelajarilah agama secara mendalam sebelum kalian menjadi pemimpin.” Abu Abdillah berkata, “Sesudah kalian menjadi pemimpin.” Sesungguhnya para sahabat Nabi tetap menuntut ilmu walaupun sudah tua.

عَنْ عَبْد اللهِ بْنِ مَسْعُودٍ قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لاَ حَسَدَ إِلاَّ فِي اثْنَتَيْنِ رَجُلٌ آتَاهُ اللهُ مَالاً فَسُلِّطَ عَلَى هَلَكَتِهِ فِي الحَقِّ وَرَجُلٌ آتَاهُ اللهُ الْحِكْمَةَ فَهُوَ يَفْضِي بِهَا وَيُعَلِّمُهَا

Dari Abdullah bin Mas’ud RA, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Tidak ada iri hati, kecuali kepada dua orang, yaitu orang yang diberi Allah harta kemudian dipergunakannya dalam kebenaran, dan orang yang diberi Allah hikmah (ilmu) kemudian dipergunakannya dengan baik dan diajarkannya.”

Keterangan Hadits:

Umar berkata, “Dalamilah ilmu agama sebelum kalian menjadi pemimpin.” Al Kasymihani menambahkan dalam riwayatnya, “Dan setelah kalian menjadi pemimpin.” Sedangkan perkataan Umar dikeluarkan oleh Ibnu Abi Syaibah dari jalur Muhammad bin Sirin dari Al Ahnaf bin Qais bahwa Umar berkata (seperti disebutkan diatas). Sanad hadits tersebut adalah shahih.

Maksud Imam Bukhari menambahkan “dan setelah kalian menjadi pemimpin” adalah agar tidak menimbulkan kesan bahwa seseorang dibolehkan untuk tidak mendalami agama jika telah memperoleh kekuasaan, karena maksud dari perkataan Umar adalah bahwa kekuasaan sering menjadi penghalang seseorang untuk mendalami agama. Sebab, terkadang seorang pemimpin -karena perasaan sombong dan malunya- tidak mau duduk dalam suatu majelis bersama para penuntut ilmu.

Maka Imam Malik mengomentari tentang keburukan para qadhi (hakim) dengan berkata, “Jika seorang hakim telah turun dari jabatannya, maka ia tidak mau kembali ke dalam majelis yang pernah diikutinya.” Imam Syafi’i juga berkat, “Apabila terjadi berbagai peristiwa, maka ia tidak akan banyak mengetahui.”

Dalam kitab Gharibul Hadis, Imam Abu Ubaid telah menjelaskan hadits tersebut sebagai berikut, “Dalamilah agama selagi kalian masih menjadi orang kecil (rakyat) atau sebelum menjadi seorang pemimpin, karena jika kalian telah menjadi pemimpin, maka kalian akan merasa malu untuk menuntut ilmu kepada orang yang lebih rendah kedudukannya sehingga kalian tetap menjadi orang-orang yang bodoh. ” 

Ada sebagian orang yang berpendapat bahwa Umar ingn menghilangkan sifat rakus terhadap kekuasaan, karena seseorang yang telah medalami agama mak ia akan mengetahui bahaya kekuasaan, dengan demikian ia akan berusaha menjauhinya.

Sedangkan Syamir Al-Lughawi menjelaskan, bahwa maksud hadits tersebut adalah sebelum kalian menikah, karena jika telah menikah, maka ia akan menjadi pemimpin keluarganya apalagi jika telah dikaruniai anak. Pendapat ini sangat jauh dari apa yang dimaksudkan, karena yang dimaksud dengan “Tusawwaduu” adalah kekuasaan, dan kekuasaan adalah lebih umum dari pernikahan. Oleh karena itu tidak ada alasan bagi seseorang untuk mengkhususkan makna kata tersebut, karena faktor yang menghalangi seseorang untuk mencari ilmu dapat berupa pernikahan ataupun hal-hal lainnya.

Al Karmani menafsirkan kata “Tusawwaduu” dengan arti “tumbuh jenggotnya”, sehingga hadits tersebut ditujukan kepada para pemuda agar mereka mendalami ilmu agama sebelum tumbuh jenggotnya atau bisa juga ditujukan kepada orang dewasa sebelum putih jenggotnya.

Ibnu Munir berkata, “Kesesuaian antara perkataan Umar tersebut dengan judul bab adalah bahwa Umar mejadikan kekuasaan sebagai salah satu hasil yang dicapai dari mencari ilmu. Oleh karena itu, beliau mewasiatkan kepada para muridnya agar menggunakan waktunya dengan baik dalam mencari ilmu sebelum menjadi pemimpin. Hal ini sangat mendorong seseorang dalam mencari ilmu, karena jika seseorang mengetahui bahwa ilmu merupakan perantara untuk mencapai kekuasaan, maka ia akan menjadi giat belajar.”

Dalam hal ini, saya berpendapat bahwa maksud Imam Bukhari adalah menjelaskan, sesungguhnya jabatan kepemimpinan menurut kebiasaan sering menimbulkan iri hati dan dengki, namun ada hadits yang menunjukkan bahwa iri dan dengki tidak boleh terjadi kecuali dalam dua hal, yaitu ilmu dan kebaikan.

Tapi suatu kebaikan tidak dapat dikatakan sebagai hal yang terpuji jika tidak berdasarkan ilmu. Seolah-olah Imam Bukhari ingin mengatakan, “Belajarlah sebelum mendapat jabatan agar kalian bisa berlomba-lomba dalam kebaikan.” Dia juga mengatakan, “Apabilah sebuah jabatan menurut kebiasaan bisa menghalangi pemiliknya untuk menuntut ilmu, maka tinggalkanlah kebiasaan tersebut dan pelajarilah ilmu agar kalian benar-benar mendapatkan ghibthah yang sebenarnya.”

Adapun arti ghibthah adalah seseorang berharap mendapatkan apa (nikmat) yang ada pada orang lain tanpa menginginkan hilangnya nikmat dari orang tersebut.

Hasad adalah sifat yang terdapat dalam diri seseorang, sehingga ia menginginkan hilangnya nikmat yang dimiliki orang lain.

Sebagian orang berpendapat bahwa hasad adalah menginginkan hilangnya nikmat dari orang lain untuk menjadi miliknya sendiri. Akan tetapi pendapat yang benar adalah yang mengatakan bahwa hasad adalah bersifat umum. Hal ini disebabkan karena manusia mempunyai selalu ingin mengungguli orang lain sehingga apabila ia melihat orang lain memiliki sesuatu yang tidak dimiliknya, maka ia akan berharap agar benda itu lepas dari tangannya, dengan demikian ia akan lebih unggul atau paling tidak dapat menyamainya.

Orang yang mempunyai sifat semacam ini adalah orang yang tercela, jika hal itu terdetik dalam hati atau diungkapkan dengan perkataan dan perbuatannya. Oleh karena itu, sifat tersebut harus dijauhi sebagaimana larangan-larangan lainnya.

Sifat hasad dibolehkan jika nikmat tersebut dimiliki oleh orang kafir atau fasik yang dijadikan sebagai sarana untu berbuat maksiat kepada Allah. Ini adalah definisi hasad secara umum. Adapun yang dimaksud hasad dalam hadits di atas adalah ghibthah. Maksud ghibthah adalah perasaan ingin memiliki sesuatu yang dimiliki orang lain tanpa ada persaan ingin menghilangkannya dari pemiliknya. Hal semacam ini juga disebut dengan persaingan yang jika dilakukan untuk ketaatan, maka termasuk perbuatan yang mulia sebagaimana firman Allah, “Untuk yang demikian itu hendaknya orangr berlomba-lomba.” (Qs. Al Muthaffifin (83): 26).

Sedangkan jika persaingan itu dilakukan utuk kemaksiatan, maka termasuk perbuatan yang tercela sebagaimana firman Allah, “Janganlah kalian belomba-lomba.” Tetapi jika dilakukan dalam hal-hal yang diperbolehkan, maka hukumnya adalah mubah (boleh). Dari sini seakan-akan Rasulullah bersabda dalah hadits ini, “Tidak ada persaingan yang lebih utama daripada persaingan dalam dua hal berikut, yaitu ilmu dan kebaikan.”

Pembatasan pada dua hal tersebut (ilmu dan kebaikan) dikarenakan ketaatan kepada Allah dapat berupa ketaatan fisik dan harta atau harta dan fisik. Dalam hadits di atas, Nabi telah mengisyaratkan ketaatan dalam bentuk fisik, yaitu dalam sabdanya, “Dan orang yang diberi Allah hikmah kemudian dipergunakannya dengan baik dan diajarkannya.” Juga dalam hadits yang diriwayatkan Ibnu Umar

(bersambung …)

Satu Balasan ke 15. Tekun Dalam Mencari Ilmu dan Hikmah

  1. wiradinata berkata:

    barrakallah

Tinggalkan komentar