Kajian Ilmiah Disunnahkan Mendahulukan Lutut ketika Hendak Sujud


BAB I

Metode Penelitian

1. Mengumpulkan seluruh refrensi yang berkenaan tentang mendahulukan lutut ketika hendak sujud

2. Mendapatkan data dari perbandingan refrensi tersebut

3. Menganalisis perbandingan refrensi

4. Menarik Kesimpulan dan Rekomendasi

BAB II

Dasar Teori

Saya akan menyalin tanggapan tentang masalah ini dari beberapa buku yang saya baca dan juga kutipan di sebuah blog

I. Ibnul Qoyyim al-Jauziyah

Buku ke-1 Versi Terjemahan: Tuntunan Shalat Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wasallam

Buku ke-1 Disalin dari buku terjemahan: Tuntunan Shalat Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wasallam, Hal. 45 – 56, Akbar Media Eka Sarana, Jakarta, Cetakan Kedua: Dzulhijjah 1427 H / Januari 2007

Rasulullah saat hendak melakukan sujud, meletakkan kedua lututnya terlebih dahulu sebelum kedua tangannya. Setelah meletakkan kedua lutut, beliau kemudian meletakkan kedua tangan, lalu kening, lalu hidung,

Itulah tuntunan sujud yang benar, yang diriwayatkan dalam sebuah hadits oleh Syarik, dari Ashim bin Kulaib, dari ayahnya, dari Wail bin Hajar. Wail mengatakan bahwa ia pernah melihat Rasulullah ketika hendak sujud, maka beliau meletakkan kedua lututnya sebelum meletakkan kedua tangannya. Dan ketika beliau bangkit, maka beliau mengangkat kedua tangan sebelum mengangkat kedua lututnya. (Diriwayatkan oleh Abu Daud, 838, dalam kitab Ash-Shalah, Bab Kaifa Yadha’ Rukhbataihi qabla Yadaihi, At-Tarmidzi, 268, dalam kitab Ash-Shalah, Bab Ma Ja’a fi Wadh’i al-Yadain qabla ar-Rukbatain fi as-Sujud, Ibnu Majah, 882, dalam Kitab Al-Iqamah, Bab As-Sujud, dan An-Nasa’i, 2/206-207, dalam Kitab Al-Iftitah, Bab Awwalu Ma Yashilu ila al-Ardh min al-Insan fi Sujudihi. Al-Bani dalam Dha’if Sunan At-Tirmidzi, 44, mengatakan bahwa hadist tersebut dha’if)

Dalam soal sujud ini, tak ada yang meriwayatkan hadist yang bertentangan dengan keterangan tersebut.

Adapun Hadist dari Abu Hurairah yang berbunyi,

Apabila salah seorang di antara kalian melakukan sujud, maka janganlah ia mendekam sebagaimana mendekamnya seeokor unta (maksudnya melakukan gerakan seperti gerakan mendekamnya unta) dan hendaklah ia meletakkan kedua tangannya sebelum meletakkan kedua lututnya. (Diriwayatkan oleh Abu Dawud, 841, dalam Kitab Ash-Shalah, Bab Kaifa Yadha’ Rukhbataihi qabla Yadaihi, At-Tarmidzi, 269, dalam Kitab Ash-Shalah Bab No. 85, An-Nasa’i 2/207, dalam Kitab Al-Iftitah, Bab Awwalu Ma Yashiluila al-Ardh min al-Insan fi Sujudihi, dan Ahmad 2/381. Hadist tersebut dianggap shahih pula oleh al-Albani dalam Shahih Al-Jami’, 595)

Hadist ini -wallahu a’lam- mengandung wahm (kesalahan) dari beberapa perawinya. Bagian awal redaksi hadist tersebut bertolak belakang dengan bagian akhirnya. Karena jika seseorang meletakkan kedua tangannya terlebih dahulu sebelum meletakkan kedua lututnya , justru berarti dia telah mendekam seperti mendekamnya onta. Dalam kenyataannya, unta ketika mendekam memang meletakkan kedua tangannya (kaki depannya -ed.) terlebih dahulu, baru kedua lututnya (kaki belakangnya -ed.)

Setelah mendapatkan penjelasan tentang fakta gerak mendekamnya unta itu, orang-orang yang berpegang kukuh pada kebenaran redaksi hadist di atas lantas membuat alasan bahwa yang dimaksud kedua lutut unta itu sebenarnya adalah kedua kaki depannya, bukan kaki belakangnya. Unta ketika sedang mendekam, maka pertama kali meletakkan kedua lututnya (kaki depannya -ed.) terlebih dahulu. Dan inilah yang dilarang dalam sujud.

Namun pendapat tersebut juga salah karena beberapa hal:

1. Ketika unta mendekam, ia meletakkan kedua tangannya (kaki depannya -ed.) terlebih dahulu. Sedangkan kedua kakinya (kaki belakang -ed.) masih berdiri tegak. Ketika unta hendak bangkit. maka ia akan bangkit dengan kedua kakinya terlebih dahulu, sedang kedua tangannya masih berada di tanah.

Inilah sebenarnya yang dilarang oleh Rasulullah dalam melakukan sujud. Intinya, ketika hendak sujud maka harus menjatuhkan anggota badannya yang paling dekat dengan tanah, kemudian anggota badan yang lebih dekat dengan anggota badan pertama. Ketika hendak bangkit, maka yang pertama kali diangkat adalah anggota badan yang paling atas.

Rasulullah ketika hendak sujud, pertama beliau meletakkan kedua lututnya terlebih dahulu, kemudian kedua tangannya, setelah itu keningnya. Saat bangkit dari sujud, beliau mengangkat kepala lebih dahulu, lalu kedua tangannya, dan setelah itu baru kedua lututnya.

Gerakan seperti itu berbeda dengan gerak mendekam yang dilakukan unta. Rasulullah amat melarang umatnya melakukan gerakan sholat yang menyerupai gerakan suatu jenis binatang. Misalnya, beliau melarang untuk mendekam sebagaimana mendekamnya unta, melarang berpindah-pindah sebagaimana berpindahnya serigala, melarang duduk dengan membentangkan kaki sebagaimana yang dilakukan binatang buas, melarang berjongkok sebagaimana berjongkoknya anjing, melarang menekuk jari yang sampai berbunyi sebagaimana yang dilakukan gagak (Hadist ini diriwayatkan oleh Abu Dawud 62 dalam Kitab Ash-Shalah Bab Shalah Man la Yuqim Shalbahu fi ar-Ruku wa as-Sujud. An-Nasa’i 2/214 dalam Kita Al-Iftitah, Bab An-Nahyu ‘an Naqrah al-Ghurab. Ibnu Majah, 1429, dalam Kitab Al-Iqamah, Bab Ma Ja’a fi Tauthid al-Makan fi al-Masjid Yushalli fihi. Dan Ahmad 3/428, 444, dari Abdurrahman bin Syabl, ia berkata,”Rasulullah saw. telah melarang untuk menekuk jari sampai berbunyi sebagaimana yang dilakukan gagak, melarang duduk dengan membentangkan kaki sebagaimana yang dilakukan bintang buas, dan melarang menambatkan sesuatu di masjid seperti menambatkan unta.” Hadist di atas dianggap shahih pula oleh al-Albani dalam shahih Sunan Abu Dawud), dan melarang mengangkat tangan ketika salam sebagaimana gerakan ekor kuda terhadap matahari. Yang jelas, tuntunan gerakan shalat itu sangat berbeda dengan gerakan aneka jenis binatang.

2. Pendapat yang menyatakan bahwa kedua lutut unta itu terletak pada kedua tangannya (kaki depannya -ed) adalah pendapat yang tidak masuk akal dan tidak dikenal oleh para ahli bahasa, karena lutut unta itu terletak di kedua kaki belakangnya

3. Andaikata penjelasan hadits yang mereka utarakan itu benar, maka mestinya redaksi hadistnya berbunyi, “Maka hendaklah orang yang shalat mendekam sebagaimana mendekamnya unta.” Yang pertama kali menyentuh tanah adalah kedua tangannya (kaki depan -ed) unta. Di sinilah inti masalah ini. Yaitu bahwa bagi siapa saja yagn mau memikirkan mendekamnya unta, dan ia mengerti bahwa Rasulullah melarang untuk mendekam sebagaimana mendekamnya unta, maka orang tersebut akan yakin bahwa hadist Wa’il bin Hajar adalah yang benar. Wallahua’lam

Menurut saya, dalam hadist Abu Hurairah di atas telah terjadi pembalikan (kesalahan) redaksi hadistnya oleh sebagian perawi Hadist. Barangkali saja redaksi hadist yang benar adalah, “Dan hendaklah meletakkan kedua lututnya sebelum meletakkan kedua tangannya.”

Kasus kesalah redaksi hadist seperti ini juga dilakukan oleh sebagian perawi terhadap hadist Ibnu Umar, bahwa Bilal melakukan adzan pertama dan waktu malam (sebelum terbit fajar -ed.), maka makan dan minumlah kalian sampai Ibnu Ummi Maktum mengumandangkan adzan (subuh -ed.) (Hadist ini shahih, diriwayatkan oleh Bukhari, 1918, dalam kitab Ash-Shaum, Bab Qaul an-Nabi Shalallahu ‘alaihi wa sallam, “La Yammna’ukum sahurakum adzanu Bilal.”). Sebagian perawinya mengatakan, bahwa Ibnu Ummi Maktum yang melakukan adzan pada waltu malam (sebelum fajar -ed.), maka makan minumlah kalian sampai Bilal mengumandangkan adzan (subuh -ed.).

Contoh lain yang serupa terjadi pula dalam suatu hadist yang berbunyi, “Calon penghuni neraka akan terus dilemparkan ke dalam neraka. Lalu neraka berkata, ‘Apa masih ada lagi?'” Sampai sabda beliau yang berbunyi, “Sedangkan surga, maka Allah akan menciptakan makhluk yang akan ditempatkan di dalamnya.” (Hadist ini shahih, diriwayatkan oleh Bukhari, 4850, dalam Kitab At-Tafsir, Bab Qouluhu Ta’ala, “Wa Taqulu Hal min Mazid?” Hadist dari Abu Hurairah r.a.) Sebagian Perawi melakukan pembalikan terhadap redaksi hadist tersebut dengan mengatakan, “Sedangkan neraka, maka Allah akan menciptakan makhluk yang akan ditempatkan di dalamnya.”

Bahkan saya juga melihat Abu Bakar bin Abi Syaibah (Nama Lengkap Abu Bakar bin Abi Syaibah adalah Muhammad bin Abi Syaibah, seorang hafizh, berasal dari Kufah. Abu Ubaid Al-Qasim mengatakan bahwa dirinya mengambil ilmu dari empat ulama, yaitu Abu Bakar sebagai guru pertama, Ahmad sebagai yang paling pintar dalam bidang fikih di antara para gurunya, Yahya adalah yang paling kompleks, dan Ali adalah yang paling alim. Abu Bakar meninggal dunia pada 235 H. Lihat At-Tahdzib, 2/499) ikut pula meriwayatkan hadist yang terbalik seperti itu. Ibnu Abi Syaibah mengatakan, “Aku mendapat berita dari Muhammad bin Fudhail, dari Abdullah bin Sa’id, dari kakeknya, dari Abu Hurairah, dari Rasulullah saw., beliau bersabda, “Apabila salah seorang di antara kalian hendak melakukan sujud, maka mulailah dengan meletakkan kedua lututnya sebelum meletakkan kedua tangannya. Dan janganlah mendekam sebagaimana mendekamnya kuda jantan.” (Sanad hadist ini lemah sekali. Abdullah bin Sa’id al-Maqburi adalah termasuk orang yang lemah sebagaimana keterangan yang ada pada At-Taqrib).

Hadits serupa juga diriwayatkan oleh al-Atsram dalam Sunannya dari Abu Bakar dengan redaksi yang sama. Ada pula hadits periwayatan Abu Hurairah yang membenarkan hal itu adalah cocok dengan hadits Wail bin Hajar.

Ibnu Abu Daud (Ibnu Abu Daud adalah Abu Bakar, Abdullah bin Sulaiman bin Al-Asy’ats, seorang imam yang hafizh, al-‘Alamah, seorang syekh besar di Baghdad, as-Sijistani. ia banyak memiliki karya. Ibnu Abu Daud dilahirkan pada 23H. Ada beberapa orang yang menyinggung riwayat hidupnya, antara lain ayahnya sendiri dalam buku As-Siyar, 13/221) mengatakan, “Aku mendapatkan kabar dari Ibnu Fudhail, yaitu Muhammad, dari Abdullah bin Sa’id, dari kakeknya, dari Abu Hurairah, bahwa Nabi saw. ketika hendak sujud memulainya dengan kedua lututnya sebelum meletakkan kedua tangannya.” (Sanad Hadits ini lemah sekali. Hadits ini diriwayatkan oleh Baihaqi, 2/100. Di dalam hadits ini terdapat perawi yang bernama Abdullah bin Sa’id al-Maqburi, dan dia termasuk orang yang ditinggal dalam menerima periwayatan hadits darinya).

Ibnu Khuzaimah dalam Shahih-nya telah meriwayatkan hadits dari Mush’ab bin Sa’ad, dari ayahnya, ia berkata, “Kami pernah meletakkan kedua tangan sebelum meletakkan kedua lutut. Kemudian kami diperintahkan meletakkan lutut terlebih dahulu sebelum meletakkan kedua tangan.” (Hadits ini memiliki cacat. Hadits ini diriwayatkan oleh Ibnu Khuzaimah, 628. Tentang penjelasan cacatnya, lihat pada penjelasan berikutnya)

Dengan melihat hadist di atas, maka bila hadits dari Abu Hurairah masih dianggap benar, berarti hadits tersebut telah dinasakh (diganti). Itulah pendapat yang diyakini oleh pengarang Kitab Al-Mughni dan lainnya. Tetapi penting untuk diketahui bahwa dalam hadits dari Mush’ab ini terdapat dua cacat.

1. Hadits tersebut adalah dari periwayatan Yahya bin Salamah Kuhail (Yahya bin Salamah bin Kuhail. Lihat dalam Al-Mizan, 9527, At-Tahdzib, 4/361 dan At-Taqrib, 7561. Ibny Hajar mengatakan, “Ia adalah orang yang ditinggalkan periwayatannya. Ia termasuk golongan Syi’ah.”), dan ia termasuk orang yang tidak bisa dijadikan hujjah atau patokan. An-Nasa’i mengatakan, “Ia termasuk orang yang ditinggalkan periwayatannya.” Ibnu Hibban berkata, “Ia termasuk orang yang mengingkari hadits. Oleh sebab itu tidak dapat dijadikan hujjah.” Ibnu Mu’ayyan mengatakan, “Tidak apa-apa.”

2. Bahwa yang dapat dipetik dari periwayatan Mush’ab bin Sa’ad, dari ayahnya, hanyalah tentang maslah praktek. Dan ucapan Sa’ad, “Kami berbuat seperti itu, kemudian Rasulullah menyuruh kami agar meletakkan kedua tangan di atas lutut.”

Sedangkan perkataan pengarang Al-Mughni dari Abu Sa’id mengatakan, “Kami pernah meletakkan kedua tangan sebelum meletakkan kedua lutut. Setelah itu kami diperintahkan untuk meletakkan kedua lutut sebelum meletakkan kedua tangan.” – Wallahu A’lam- itu hanyalah kesalahan dalam nama saja. Yang benar adalah Sa’ad bukan Sa’id. Kalaupun dari Sa’ad, itupun juga terdapat keraguan dalam sisi hadits sebagaiman penjelasan yang telah lalu. Yang penting, hadits tersebut hanyalah sebatas praktek. Wallahu a’lam.

Adapun tentang hadits Abu Hurairah di muka, maka Bukhari, at-Tirmidzi, dan ad-Daruquthni memberikan penilaian cacat.

Bukhari mengatakan bahwa Muhammad bin Abdullah bin Hasan (Muhammad bin Abdullah bin Hasan adalah Abdullah, al-Madani, dan al-Hasyimi. Ia seorang yang dapat dipercaya. Al-Hafizh Ibnu Hajar dalam At-Tahdzib, 3/604, menuturkan periwayatannya dari Abu az-Zanad, dan Ibnu Hajar tak memberi komentar apapun, serta tidak menyinggung perkataan Bukhari) adalah orang yang tidak dapat diikuti. Bukhari juga berkata, “Aku sendiri tidak mengerti apakah ia mendengar langsung dari Abu az-Zanad (Abu az-Zanad adalah Abdullah bin Dzakwan al-Quraisyi, ayah Abdurrahman al-Madani, yang lebih dikenal dengan sebutan Abu az-Zanad. Ia seorang yang tsiqah, dan termasuk golongan tabi’in yang utama. Abu az-Zanad meninggal pada 130H, tetapi ada yagn mengatakan di tahun yang lain. Lihat At-Tahdzib, 2/329) ataukah tidak.”

At- Tirmidzi mengatakan, “Hadits tersebut asing. Aku tidak pernah mengenalnya dari Abu az-Zanad kecuali dari arah ini.”

Ad-Daruquthni mengatakan bahwa Abdul Aziz ad-Darawardi menyendirikan hadits tersebut, dari Muhammad bin Abdullah bin Hasan al-Alawi, dari Abu az-Zanad.

An-Nasa’i telah menuturkan dari Qutaibah, “Aku mendapat berita dari Abdullah bin Nafi’, dari Muhammad Abdullah bin Hasan al-Alawi, dari Abu az-Zanad, dari al-A’raj, dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah saw. telah bersabda, “Salah seorang di antara kalian membuat kesengajaan dalam shalat. Yaitu mendekam sebagaimana mendekamnya unta.” (Hadits ini shahih. Diriwayatkan oleh Abu Daud, 741, dalam Kitab Ash-Shalah, Bab Kaifa Yadha’ Rrukbataihi qabla Yadaihi; at-Tirmidzi, 269, dalam Kitab Ash-Shalah, Bab no. 85; dan An-Nasa’i, 2/207, Al-Albani menganggap shahih hadits tersebut dalam Shahih Sunan Abu Daud) Redaksinya tidak lebih dari itu.

Abu Bakar bin Abi Daud mengatakan, “Itulah sunnah yang dipegang ahli Madinah. Dalam sunnah tersebut, mereka memiliki dua sanad. Yang satunya seperti di atas dan yang lain adalah dari Ubaidillah, dari Nafi’, dari Ibnu Umar, dari Nabi saw.”

Ibnu Qayyim memberikan komentar, “Ahli Madinah dengan hadits periwayatan Ashbagh bin al-Faraj, dari ad-Darawardi, dari Ubaidillah, dari Nafi’, dari Ibnu Umar, menjelaskan bahwa Rasulullah saw. pernah meletakkan kedua tangannya terlebih dahulu sebelum meletakkan kedua lututnya. Kemudian ahli Madinah mengatakan bahwa itulah yang pernah dilakukan Rasulullah saw.” (Hadits ini diriwayatkan oleh Hakim, 821)

Hadits senada juga diriwayatkan oleh Hakim dalam Al-Mustadrak dari jalan periwayatan Muhriz bin Salamah, dari ad-Darawardi. Hakim mengatakan kalau hadits tersebut sesuai dengan persyaratan yang diberikan oleh Imam Muslim.

Hakim pernah meriwayatkan sebuah hadits dari Hafsh bin Ibnu Ghiyats, dari Ashim al-Ahwal, dari Anas, ia berkata, “Aku pernah melihat Rasulullah saw. sedang turun dari berdiri dengan membaca takbir sehingga kedua lututnya mendahului kedua tangannya.” ( Sanad hadits ini dha’if, diriwayatkan oleh Hakim, 822, dan dalam sanadnya terdapat al-‘Ala’ bin Ismail, seorang yang tidak jelas)

Hakim menganggap kalau hadits tersebut telah sesuai dengan syarat yang ditetapkan oleh Bukhari dan Muslim. Hakim juga tidak mengetahui cacat pada hadits tersebut.

Ibnu Qayyim mengomentari masalah ini dengan mengatakan bahwa Abdurrahman bin Abi Hatim (Abdurrahman bin Abu Hatim adalah seorang penghafal besar yang menjadi anak dari seorang penghafal besar pula. Ia memiliki buku Al-Jahr wa At-Ta’dil yang termasuk dalam kategori buku paling agung yang dikarang dalam bidangnya. Ia juga memiliki buku Al-‘Ilal dan karyanya yang lain. Abdurrahman seorang ahli ibadah, zuhud, dan sekaligus wara’. Ia meniggal pada tahun 327 H. Lihat Al-Bidayah, 6/246) telah berkata, “Aku pernah bertanya kepada ayahku tentang hadits tersebut. Ayahku menjawab, ‘Hadist tersebut mungkar.’ Alasan ayahku menganggap mungkar mungkin karena dalam periwayatannya terdapat al-‘Ala’ bin Ismail al-Aththar, dari Hafsh bin Ghiyats. Padahal al-‘Ala’ termasuk orang yang tidak jelas dan tidak pernah disebut-sebut dalam kutub as-Sittah. Itulah hadits-hadits yang marfu’ dari dua sisi sebagaimana yang Anda lihat.

Adapun beberapa atsar yang dipegang para sahabat adalah yang berasal dari periwayatan Umar ibnul-Khattab bahwa ia meletakkan kedua lututnya sebelum meletakkan kedua tangannya. (Hadits ini dikeluarkan oleh Abdurrazaq, 295, dari jalan periwayatan an-Nakh’i dari Umar. Hadits ini adalah munqathi’)

Hadits senada pernah disebutkan oleh Abdurrazaq dan Ibnul Mundzir ( Ibnu al-Mundzir adalah seorang imam, seorang hafizh, seorang yang pandai, Syaikh al-Islam, Abu Bakar Muhammad bin Ibrahim bin al-Mundzir an-Naisaburi, seorang ahli fikih, penyusun Al-Ijma’ dan lainnya. Ia termasuk pengikut madzhab asy-Syafi’i dan meninggal dunia pada 309 H. Lihat As-Siyar, 14/490) serta yang lainnya, dengan melalui jalan periwayatan Ibnu Mas’ud r.a.

Hadits tersebut juga pernah disebutkan oleh ath-Thahawi, dari Fahd, dari Umar bin Hafsh, dari ayahnya, dari Ibrahim, dari beberapa teman Alqamah dan al-Aswad, keduanya berkata, “Kami ingat shalat yang pernah dilakukan oleh Umar, bahwa Umar setelah ruku pernah menurunkan kedua lututnya terlebih dahulu sebagaimana unta yang hendak turun setelah berdiri. Umar meletakkan kedua lututnya, sebelum meletakkan kedua tangannya.”

Kemudian ath-Thahawi juga menuturkan hadits dari jalan periwayatan al-Hajj bin Arthah, ia mengatakan bahwa Ibrahim an-Nakh’i (Nama lengkapnya adalah Ibrahim bin Yazid bin Qais bin al-Aswad an-Nakh’i, ayah Imran. Ia seorang ahli fikih dan pernah bertemu dengan Aisyah r.a. Ibrahim termasuk seorang mufti di daerah Kufah. Ia meninggal duni pada 96 H. dalam usia 49 tahun, namun ada pendapat yang mengatakan lain. Lihat At-Tahdzib, 1/92) pernah berkata, “Yang perlu dicatat dari Abdullah bin Mas’ud, bahwa kedua lututnya jatuh ke tanah terlebih dahulu sebelum kedua tangannya.”

Ath-Thahawi juga menuturkan dari Abu Marzuq, dari Wahb, dari Syu’bah, dari al-Mughirah, ia berkata, “Aku pernah bertanya kepada Ibrahim tentang seseorang yang memulai sujudnya dengan meletakkan kedua tangan lebih dahulu sebelum meletakkan kedua lututnya. Al-Mughirah menjawab, ‘Tidak ada yang berbuat seperti itu kecuali orang yang bodoh dan orang gila.”

Ibnul Mundzir berkata, “Dalam masalah sujud ini, para ulama masih berselisih pendapat. Yang termasuk berpendapat harus meletakkan kedua lutut lebih dulu sebelum kedua tangan adalah Umar ibnul-Khaththab.”

Pendapat ini diikuti oleh:

– an-Nakha’i

– Muslim bin Yasar (Muslim bin Yasar adalah penduduk Madinah, hidup pada masa dinasti Umayyah, dan kemudian menjadi penduduk Mekah. Ia ayah Abdullah. Muslim adalah seorang ahli fikih, seorang tabi’in yang terpercaya. Ia seorang ahli ibadah yang wara’. Muslim tercatat sebagai ulama ahli fikih yang ke-5 di antara 5 ulama fikih yang ada di Bashrah. Lihat At-Tahdzib, 4/74)

– ats-Tsauri (Nama lengkapnya adalah Sufyan ats-Tsauri bin Sa’id bin Masruq ats-Tsauri. Seorang amirul mukminin dalam bidang hadits. Pengakuan itu tidak hanya diucapkan oleh satu ulama saja. Ia termasuk salah satu ulama Islam yang patut dijadikan teladan. Ats-Tsauri adalah seorang yang ahli fikih. Ia meninggal pada 161 H. Lihat Al-Bidayah, 5/634)

– Asy-Syafi’i

– Ahmad

– Ishaq (Namanya adalah Ishaq bin Rahawaih, seorang imam besar dan syekh daerah Masyriq. Tuan para hafizh. Abu Ya’qub. Ia dilahirkan pada 161 H. Ibnu Rahwaih menyusun buku al-Musnad. Ia juga seorang imam dalam bidang tafsir dan sekaligus termasuk salah satu ulama mujtahid)

– Abu Hanifah beserta para pengikutnya

– dan Ahli Kufah

Ada pula yang berpendapat sebaliknya, yaitu meletakkan kedua tangan terlebih dulu sebelum meletakkan kedua lutut. Pendapat ini didukung oleh Imam Malik.

Al-Auza’i mengatakan, “Kami pernah menemukan orang-orang yang sedang shalat, kemudian mereka meletakkan kedua tangan sebelum kedua lutut.” Ibnu Abu Daud berkata, “Pendapat yang mengatakan meletakkan kedua tangan terlebih dahulu sebelum meletakkan kedua lutut adalah pendapat ulama ahli hadits.”

Ibnu Qayyim menerangkan bahwa terdapat hadits dari Abu Hurairah yang dituturkan oleh Baihaqi dengan memakai redaksi lain yaitu,

“Apabila salah seorang dari kalian hendak sujud, maka janganlah mendekam sebagaimana mendekamnya unta, tetapi hendaklah ia meletakkan kedua tangannya sebelum kedua lututnya.” ( Hadits ini diriwayatkan oleh Baihaqi, 2/100)

Baihaqi mengatakan, “Apabila memang hadits ini dapat dipegang, maka akan menjadi dalil bahwa Rasulullah ketika hendak sujud, beliau meletakkan kedua tangannya sebelum kedua lututnya.”

Dengan demikian, hadits Wail bin Hajar adalah lebih utama dari hadits Abu Hurairah karena beberapa hal:

1. Hadits Wail adalah lebih mantap daripada hadits Abu Hurairah, sebagaimana dikatakan al-Khithabi dan lainnya.

2. Hadits yang berasal dari Abu Hurairah statusnya mudhtharib (membingungkan) dalam matannya, sebagaimana telah kami terangkan sebelumnya. Di antara ulama yang mengikuti hadits tersebut ada yang mengatakan, “Dan hendaklah meletakkan kedua tangannya sebelum kedua lututnya.” ada pula yang mengatakan sebaliknya. Ada ulama lagi yang mengatakan, “Dan hendaklah meletakkan kedua tangannya di atas kedua lututnya.” danada pula yang membuang kata-kata tersebut.

3. Seperti diterangkan sebelumnya, Bukhari dan ad-Daruquthni serta lainnya telah mencela hadits yang diriwayatkan Abu Hurairah itu.

4. Tapi meskipun hadits dari Wail bin Hajar itu lebih mantap, masih aja ada sekelompok ulama yang mengkritiknya, dengan menganggap hadits tersebut telah diubah dari aslinya. Ibnul Mundzir berkata, “Sebagian ulama menyangka bahwa ada perubahan redaksi dari yang sebetulnya, yaitu meletakkan kedua tangan sebelum kedua lutut.” Lihat penjelasan yang telah lalu.

5. Hadits Wail sudah sesuai dengan larangan Nabi ketika sujud, agar kita tidak meniru gerakan mendekamnya unta. Ini berbeda dengan hadits Abu Hurairah.

6. Hadits Wail sudah sesuai dengan penjelasan dari para sahabat, seperti Umar ibnul-Khaththab, Ibnu Umar, serta Abdullah bin Mas’ud. Sedang untuk hadits Abu Hurairah belum pernah ada penjelasan dari sahabat kecuali Umar r.a.

7. Hadist dari Wail telah diperkuat oleh hadits dari Ibnu Umar dan Anas, sebagaimana keterangan yang telah lalu, sedangkan hadits Abu Hurairah tidak ada yang memperkuat. Andaikata kedua hadits tersebut seimbang, maka hadits dari Wail lah yang akan didahulukan sebab lebih banyak diperkuat oleh hadits lain.

8. Kebanyakan umat Islam memilih hadits dari Wail, sedang pendapat yang lain hanya mengacu pada pendapat al-Auza’i dan Malik. Adapun mengenai perkataan Ibnu Abu Daud bahwa pendapat yang mengatakan meletakkan kedua tangan terlebih dahulu sebelum kedua lututnya merupakan pendapat ulama ahli hadis, maksudnya adalah sebagian ahli hadits, kecuali Ahmad, asy-Syafi’i, dan Ishaq.

9. Dalam hadits yang bersumber dari Wail terdapat kisah yang menceritakan perbuatan Nabi saw. Maka itu lebih utama untuk diperhatikan.

10. Semua perbuatan yang diceritakan dalah hadits Wail adalah shahih, dibanding riwayat yang lain. Memang perbuatan tersebut sudah terkenal. Inilah salah satu riwayat yang shahih dan memiliki hukum tersendiri, serta tidak ada riwayat lain yang bisa menandinginya. Oleh sebab itu, hadits Wail dianggap kuat. Wallahu a’lam.

————————————————-

Buku ke-2 Versi Terjamahan: Rahasia dibalik Shalat

Disalin dari buku terjemahan: Kitabush-shalah wa hukmu tarikiha (Terjamah: Rahasia dibalik Shalat). Penerjemah, Amir Hamzah Fachrudin, Kamaluddin Sa’diatulharamaini. Hal 213 – 216. Cetakan kesembilan. Jakarta: Pusaka Azzam, Agustus 2005.

Cara Turun Rasulullah ketika Melakukan Sujud

Ketika mau melakukan sujud, beliau membaca takbir “Allahu Akbar” dan merunduk untuk melakukan sujud, beliau tidak mengangkat tangannya dan meletakkan kedua lututnya sebelum kedua tangannya, sesuai dengan yang dikatakan Wail bin Hajar ( Abu Daud, shalat, 838, Nasai, kitab ‘At-Tatbiq”, 2/206-207, At-Turmudzi, “Al-Shalat”, 268, beliau menganggap hadits tersebut hasan gharib, dan Ibnu Majjah, “Al-Iqamah”, 882) dan Anas bin Malik (Ad-Daruquthni, 1/345, Al-Hakim, 1/226, dan beliau menganggap shahih hadits tersebut). Tetapi Ibnu Umar berkata bahwa: “Sesungguhnya Rasulullah SAW dalam melakukan sujudnya itu beliau meletakkan kedua tangannya terlebih dahulu, baru kedua lututnya.” (Ibnu Khuzaimah, 627, Al-Hakim, 2/226 dan beliau mensahihkan hadits tersebut)

Dan berbeda pula dengan hadits-hadits yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah, dalam beberapa hadits dari Nabi SAW dikatakan bahwa, “Apabila salah seorang kamu melakukan sujud, janganlah kamu berlutut seperti unta, letakkanlah kedua tangan terlebih dahulu, sebelum kedua lututnya.” (Al-Musnad, 2/381, Abu Daud, “Al-Shalat”, 840, An-Nasai, kitab “At-Tatbiq”, 2/207, At-Turmudzi, “Al-Shalat”, 269 dan beliau menganggap gharib (asing) hadits tersebut).

Diriwayatkan dari Al-Maqbari bahwa, “Apabila salah seorang di antara kamu melakukan sujud, hendaknya dimulai dengan meletakkan kedua lututnya sebelum kedua tangannya.”

————————————————

II. Hasan bin ‘Ali as-Saqqa

Disalin dari terjemah buku: Shahih Shifat an-Nabi, Judul Bahasa Indonesia: Shalat Seperti Nabi Saw, Karya Hasan bin ‘Ali as-Saqqaf, Cetakan III, Rabi al-Awwal/April 2006, Hal. 170 – 173, Pustaka Hidayah, Bandung

Hal yang disunnahkan adalah turun untuk sujud dengan mendahulukan lutut, bukannya mendahulukan tangan. Hal ini didasarkan pada hadist dari Wa’il ibn Hujr radhiallahu ‘anhu. Ia berkata,”Aku melihat Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa salam ketika hendak sujud meletakkan lututnya sebelum tangannya.” (HR Abu Dawud I:222, HR. At Turmudzi II: 56, HR. Ibn Majah I:286, Ibn Khuzaimah dalam Shahihnya ( I:318 ) dan Ibnu Hibban dalam Shahihnya)

(Untuk HR Abu Dawud jika mencari di buku Shahih Sunan Abu Dawud oleh Nasruddin Al Bani maka hadist 839 itu tidak akan ditemukan. Setelah hadist ke 836 langsung lompat ke hadist 840 dan 841. Berarti hadist ke 839 ini didhoifkan oleh Nasruddin Al Bani -red)

Hadist tersebut Shahih. Akan tetapi ada sebagian orang yang berusaha melemahkan (mendhoifkan) hadist tersebut karena (di sanadnya -red) ada Syarik, meskipun usaha itu gagal. Sesungguhnya, orang yang meriwayatkan dari Syarik dalam hadist ini adalah Yazid bin Harun. Ia termasuk yang meriwayatkan dari Syarik seblum Syarik berubah dan mengurus al-qadhaa (pengadilan atau menjadi hakim)

Al Hafidz Ibn Hibban dalam Ats-Tsiqaat (VI:444) , mengatakan, “Syarik pada masa tuanya melakukan kesalahan terhadap apa yang diriwayatkan. Daya hafalnya berubah. Orang terdahulu yang mendengar darinya adalah orang-orang yang mendengar lewat perantara (waasith) dan tidak mengandung takhlith (kekacauan). Mereka mendengar dari Syarikh lewat penengah itu, seperti Yazid bin Harun, Ishaq al Arzaq. Sementara mendengarakan hadist yang dilakukan orang-orang kemudian dari Syarik di Kufah itu elah mengandung banyak wahm (kebimbangan atau keraguan, kekacauan).” Demikian menurut Ibn Hibban.

Menurut pengarang (buku Sholat seperti Nabi saw yaitu Hasyim bin Ali as Saqqaf): pendapat orang mengenai Syarik tampaknya hanya berkaitan dan didasarkan kepada masalah tersebut. Demikian pula mengenai tasyayyu’ (kesyi’ahan)-nya. Tapi itu tidak menjadi cela atau aib. Silakan kembali melihat Risalah al-‘Atb al-Jamil ‘ala Ahl al-Jahr wa at-Tahdil karangan Sayyid Muhammad in ‘Aqil, supaya Anda mengetahui upaya tajrih (mencari kesalahan) para periwayat hadist dengan (sebab) tasyayu’ dan memahaminya secara baik.

Bagaimanapun, para Imam menganggap bahwa syariq itu tsiqah (dapat dipercaya). Berikut komentar sebagian imam mengenai Syariq:

Ibnu Mu’in mengatakan bahwa Syarik itu tsiqoh-tsiqoh (sangat terpercaya). Ibn Sa’id menilai,” Syarik itu tsiqoh dan bagus hadis (pembicaraannya).” Ibn Hibban dan Ibn Syahin pun menganggapnya tsiqoh. Sementara menurut penilaian Abu Dawud, Syariq itu tsiqoh yukhtu’tu (terpercaya, tetapi suka salah dalam meriwayatkan hadist).

Ibn ‘Adi menilai,”Umumnya hadist Syarik itu shahih dan adil (shahihah wa al-istiwa). Aib (nakrah) yang menimpa hadistnya itu timbul akibat hafalannya yang buruk. Ia tidak pernah sengaja melakukan sesuatu dalam periwayatan hadistnya yang mengakibatkan kedhaifan hadistnya.”

Kejelekan hafalan itu terjadi setelah ia mengurus al-qadha’ (menjadi hakim peradilan). Sementara Yazid bin Harun meriwayatkan hadist dari Syarik itu sebelum ia memangku jabatan tersebut. Jadi hadist dari Syarik tersebut Shahih

Imam al-Hafizh Ibn al-Mundzir dalam al-Ausath (III:166) mengatakan,” Hadist Wa’il bin Hur itu tsabit (kuat) dan atas dasar hadist itu pula kami berpendapat

Imam at-Turmudzi-semoga Allah merahmatinya- berkata,”Untuk mengamalkan hadist tersebut- menurut kebanyakan ahli ilmu – hendaklah seseorang meletakkan kedua lututnya sebelum tangannya. HR Abu Dawud (I:222 no 839) dan Ibn al-Mundzir dalam al-Awsath (III:166). Hadist tesebut hasan. Bahkan, karena banyak penguatnya, nilainya menjadi shahih.

Abu Hurairah ra meriwayatkan bahwa Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa salam bersabda, “Jika salah seorang di antara kalian sujud, maka janganlah berderum (berlutut) seperti unta. HR Abu Dawud (I:222 no 840) An-Nasai (II:207) dan yang lainnya. Hadist tersebut shahih. Dalam hadist itu ada tambahan yang dhaifah, bahkan batilah (salah), yaitu pada akhirnya: walyadha’ yadaihi qabla rukbataihi (hendaklah meletakkan kedua tangannya sebelum lututnya). Penggalan hadist tersebut hanya diriwayatkan (tafarrud) ‘Abdal ‘Aziz bin Muhammad ad-Darawardi; dan ia orang yang dhaif (lemah). Apalagi perawi lain yang mengikutinya-menurut riwayat Abu Dawud (no 841) dari perawi lainnya – tidak menyebutkan penambahan tersebut.

Meskipun Ad-Darawardi termasuk perawi dalam sanad Imam Muslim, tetapi ia suka ragu-ragu (meragukan) jika menghadistkan dari hafalannya. Hal ini seperti diakui Imam Ahmad bin Hanbal. Ia menambahkan, bahwa ad-Darawardi itu laisa bi syaiin (bukan apa-apa), dan sesungguhnya jika meriwayatkan hadist dari hafalannya, ia (suka) melakukan kebatilan-kebatilan.

Penilaian berikut ini tersamuk sebagian kejelekannya. Abu Hatim mengatakan bahwa ad-Darawardi tidak dapat dijadikan hujjah. Abu Zarah mengatakan bahwa ia jelek hafalannya. Imam Ahmad juga menilai,”Ia suka membaca dari kitab-kitab orang lain dan salah; mungkin ia membalikkan (mengubah) hadist Abdullah bin Umar ra, maka ia meriwayatkannya (dengan menyebutkan) dari Ubaidillah bin Umar ra.

An Nasai juga mengatakan bahwa ia tidak kuat. Ibn Sa’d berkata,”Ia tsiqoh dan banyak meriwayatkan hadist, tapi suka salah. Atas dasar itu, maka al-Bukhori tidak meriwayatkan hadistnya, kecuali jika diikuti perawi yang lainnya.” Sebetulnya masih banyak lagi pendapat dan penilaian yang lebih daripada itu. Maka tidak perlu diragukan lagi bahwa penambahan, “hendaklah meletakkan kedua tangan sebelum kedua lutut” tersebut adalah batil.

Sedang apa yang dikomentari oleh al-Bukhori bahwa Ibn Umar ra pernah meletakkan kedua tangannya sebelum kedua lututnya, adalah tidak sah. Sebab pada sanadnya ada ad-Darawardi yang menyatakan bahwa, ia meriwayatkan dari Ubaidillah bin Umar. Para ahli hadist teah membicarakan periwayatannya dari ad-Darawardi mengenai hadist tersebut. Dan itu termasuk riwayat yang mengandung keraguan, seperti dijelaskan pada al-Fath al-Bari karangan Inb Hajar Al-Asqalani (II:291) yang dikutip dari Al-Baihaqi. Apalagi riwayat dari Ibn Umar sendiri menyatakan kebalikannya. Hanya Allahlah yang memberi hidayah kepada kita.

Dalam mendirikan shalat, kita dilarang menyerupai binatang, sebagaimana telah dikemukakan lewat beberapa hadist shahih mengenai itu. Semua orang yang berakal mengetahui secara pasti, bahwa jika untuk berlutut atau berderum, ia mendahulukan melipat kedua tangannya (kaki depannya), lalu turun merendahkan badannya dengan bertumpu pada tangannya itu, sementara kaki belakangnya tetap tegak untuk kemudian diturunkan. Sedangkan orang yang melaksanakan shalat terlebih dahulu harus melipat kedua kakinya sambil turun ke bumi (tempat sujud) kemudian meletakkan tangannya. Hal itu tentunya merupakan sesuatu yang sangat mudah dilakukan dan tidak memerlukan pemikiran yang panjang. Demikianlah sunnah Nabi Muhammad shalallahu ‘alaihi wa salam yang benar.

Imam An-Nasai – semoga Allah merahmatinya- dalam sunannya juga menggunakan hadist tersebut. Bahkan ia menuliskan satu bab khusus mengenai itu dengan judul: “Bab Cara Merunduk Untuk Sujud.” Ia menggunakan dalil dengan keumuman hadist Hakim, yang mengatakan,” Aku membaiat Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa salam untuk tidak merunduk, kecuali sambil berdiri.” (HR An Nasai (II:205) dan hadist tersebut shahih

Merunduk seperti itu hanya akan sempurna dengan lutut terlebih dahulu. Turun ketika sujud dengan mendahulukn lutut sebelum tangan telah dilakukan oleh para sahabat mulia dan para tabiin dari kalangan ulama salaf. Antara lain diriwayatkan dari al-Aswad an-Nakhai ra. Ia mengatakan bahwa Umar bin al-Khattab ra turun untuk sujud dengan mendahulukan lututnya. (HR In Abi Syaibah dalam al-Mushannaf-nya (I:294 no.3 Cet. Dar al-Fikr) dengan sanad yang shahih.

Diriwayatkan dari Abdullah bin Muslim bin Yasar ra bahwa jika ayahnya sujud, ia meletakkan kedua lututnya, kemudian kedua tangannya, lalu kepalanya. (HR Ibn Abi Syaibah (I:295 no.5) dengan sanad yang shahih)

Diriwayatkan pula dari Ibrahim an-Nakhai -semoga Allah merahmatinya- bahwa ia pernah ditanya oleh seseorang mengenai orang yang meletakkan tangannya sebelum lututnya. Ia tidak menyukai itu, lalu berkata,” Adakah yang melakukan hal itu selain orang gila?” (HR Ibn Abi Syaibaah (I: 295 no.5) dengan sanad yang shahih pula)

Imam as-Syafi’i -semoga Allah merahmatinya- (terdapat dalam al-Umm-nya asy-Syafi’i (I:98)) berkata,” Aku suka memulai takbir sambil berdiri dan turun menuju tempat untuk sujud. Aku juga menyukai orang yang meletakkan lututnya terlebih dahulu ketika sujud, lalu tangannya, lalu wajahnya atau mukanya. Jika ia meletakkan wajahnya sebelum kedua tangannya, atau meletakkan tangan sebelum lututnya, aku tidak menyukai it. Tetapi jika ada yang melakukn itu, ia tidak perlu mengulangi shalatnya dan tidak perlu sujud syahwi. (Dengan demikian menurut Imam asy-Syafi’i, hukum meletakkan lutut sebelum tangan, dan meletakkan tangan sebelum meletakkan wajah atau dahi hannya sunah saja, bahkan hanya sunah biasa dan bukan pula sunah muakkadah -Pen)

Dikutip dari buku Sifa-sifat Shalat Nabi Muhammad saw yang Benar. Halaman 170-173. Terbitan Pustaka Hidayah

———————————————–

III. Abdulaziz bin Baz

Disalin dari terjamahan Bahasa Indonesia: Fatwa-Fatwa Shalat, Syeik Abdulaziz bin Baz, Hal. 47 – 49, Cetakan pertama Dzulqaidah 1427H / Desember 2006, Akbar Media Eka Sarana, Jakarta.

Menurut petunjuk As-Sunnah, orang yang hendak sujud dalam shalatnya dianjurkan untuk meletakkan kedua lututnya terlebih dahulu sebelum kedua telapak tangannya jika ia mampu melakukannya. Pendapat ini yang paling kuat dari pendapat lainnya. Ini juga merupakan pendapat jumhur ulama karena lebih kuatnya hadist riwayat Wa’il bin Hajar r.a. dan hadist lain yang satu makna dengan hadist tersebut

Adapun mengenai hadist riwayat Abu Hurairah, maka pada hakekatnya maknanya tidak bertentangan dengan hadist Wa’il, bahkan sebetulnya sama, karena yang dilarang Nabi saw. adalah gerakan hendak sujud seperti yagn dilakukan unta saat mendekam. Sudah diketahui bersama bahwa mendahulukan kedua tangan itu menyerupai yang dilakukan unta.

Ucapan di akhir hadist ‘Dan hendaknya meletakkan kedua tangannya sebelum kedua lututnya.’ diduga kuat telah diriwayatkan inqilab (terbalik, dengan mengakhirkan yagn seharusnya didahulukan dan sebaliknya) oleh sebagian perawi hadist. Karena riwayat yang benar adalah ‘hendaknya meletakkan kedua lututnya sebelum kedua telapak tangannya,’ (Unta kalau hendak duduk mendekam mendahulukan kaki depannya -tangan-, baru kaki belakangnya -ed.). Dengan demikian makna beberapa hadist yang nampak kontradiktif itu bisa dikompromikan, hingga hilang pertentangan. Hal ini telah diulas panjang lebar oleh Al-‘Allamah Ibnul Qayyim dalam kitab karyanya yang berjudul Zad al-Ma’ad (khusus soal Bab Shalat dari buku ini telah diterbitkan edisi bahasa Indonesianya oleh Penerbit AKBAR, dengan judul: “Tuntunan Shalat Rasulullah saw.”).

Sedangkan mengenai orang yang tidak mendahulukan kedua lututnya sebab sakit atau karena berusia lanjut, maka hukum melakukannya adalah la haraj (tidak apa-apa). Dasarnya adalah firman Allah Ta’ala berikut ini,

Maka bertakwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu.” (at-Taghaabun: 16)

Rasulullah saw. juga telah bersabda,

Apa-apa yang telah aku larang bagi kalian maka jauhilah, dan apa-apa yang aku perintahkan kepada kalian maka datangilah perintah itu sebatas kemampuanmu”

Para ulama hadist sudah bersepakat tentang shahihnya hadist ini.

————————————-

IV. Muhammad bin Sholih Al-‘Utsaimin

Copy paste: Berikut saya dapatkan dari sebuah blog
: http://abdurrahman.wordpress.com/2007/09/12/tata-cara-turun-ketika-sujud/#more-393

بسم الله الرحمن الرحيم

TATA CARA TURUN KETIKA SUJUD

Oleh:

Asy-Syaikh Muhammad bin Sholih Al-‘Utsaimin rahimahullahTa’ala

Soal: Bagaimanakah tata cara turun untuk bersujud?

Jawab: Yang pertama turun adalah lutut terlebih dahulu, kemudian dua buah telapak tangan, karena Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam melarang seseorang sujud dengan meletakkan telapak tangan terlebih dahulu, sebagaimana sabdanya:

إذا سجد أحدكم فلا يبرك كما يبرك البعير وليضع يديه قبل ركبتيه.

“Apabila salah seorang di antara kalian sujud, maka janganlah turun untuk sujud sebagaimana menderumnya onta, dan hendaklah ia meletakkan dua tangannya sebelum dua lututnya” (HR. Ahmad 2/381; Abu Dawud no. 840; An-Nasa’I no. 1090).

Kalimat pertama yang berbunyi”janganlah turun untuk sujud sebagaiamana menderumnya onta” , larangan ini tentang sifat sujudnya yang ditunjukkan oleh huruf “kaf” yang berarti penyerupaan (tasybih). Bukan larangan tentang kesamaan pada anngota badan yang sujud. Sekiranya larangan terhadap kesamaan anggota badan yang sujud tentulah bunyi hadits tersebut Maka janganlah menderum persis dengan menderumnya onta, jika memang demikian maka kami katakana janganlah Anda turun sujud di atas dua lutut karena onta menderum di atas dua lututnya. Tetapi Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam tidak mengatakan janganlah menderum persis dengan menderumnya onta, namun beliau shalallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan janganlah menderum sebagaimana menderumnya onta. Ini adalah larangan tentang sifat dan tata cara, bukan larangan kesamaan meletakkan anggota badan saat sujud.

Oleh karena itu Ibnul Qoyyim Al-Jauziyyah rahimahullah dalam kitabnya Zaadul Ma’ad (1/215) yakin bahwa perawi hadits terbalik dalam menyebutkan kalimat terakhir dalam hadits tersebut. Kalimat terakhir tersebut yaitu: Hendaklah ia meletakkan dua tangannya sebelum dua lututnya, beliau berkata: yang benar hendaklah ia meletakkan dua lututnya sebelum dua tangannya; sebab sekiranya meletakkan dua tangan terlebih dahulu sebelum dua lututnya tentu ia akan bersujud sebagaimana menderumnya onta. Onta itu apabila menderum lebih mendahulukan tangannya. Barangsiapa yang pernah menyaksikan onta menderum tentulah jelas baginya permasalahan ini.

Maka yang benar jika kita ingin menyelaraskan hadits pada bunyi hadits yang terakhir dengan yang bunyi hadits yang pertama, yaitu: Hendaklah ia meletakkan dua lututnya sebelum dua tangannya, karena jika ia meletakkan dua tangannya sebelum dua lututnya sebagaimana yang saya katakana tentulah ia akan turun sujud sebagaimana turunnya onta. Sehingga awal dan akhir hadits menjadi bertentangan.

Sebagian ikhwan telah mengarang sebuah risalah yang berjudul FATHUL MA’BUD FII WADH’I RUKBATAINI QOBLA YADAIN FII SUJUD, karya ini cukup bagus dan bermanfaat. Oleh karena itu sunnah yang diperintahkan oleh Rasulullah sholallahu ‘alaihi wa sallam dalam sujud adalah meletakkan dua lutut sebelum dua tangan.

Sumber: Majmu’ Fatawa Arkanil Islam, soal no. 249

——————————————-

V. Muhammad Nashiruddin Albani

belum sempat disalin

VI. Said Al Qorni

belum sempat disalin

VII. Sayid Sabiq

belum sepmat disalin dari buku Fiqih Sunnah

42 Balasan ke Kajian Ilmiah Disunnahkan Mendahulukan Lutut ketika Hendak Sujud

  1. hanjar berkata:

    nice info mas…
    ikut baca dulu….

  2. indra berkata:

    Assalamu’alaikum..
    saya pernah membaca dala buku “Koreksi total shalat kita, 400 kesalahan dalam ibadah shalat”, karya MAHMUD AL-MISHRI
    penerbit INSAN KAMIL, cetakan 2008
    dalam suatu poin pembahasanya disebutkan tentang beberapa hadist yang menyatak bahwa turun untuk sujud mendahulukan tangan dari pada lutut,,
    beberapa hadist tersebut adalah,
    1. “Beliau meletakkan kedua tangannya ke tanah sebelum kedua lututnya” ( Ibnu Khuzaimah al hakim menshahihkanya dan disetujui adz-dzahabi)
    2. “bila salah seorang kalian bersujud maka janganlah turun seperti turunnya unta, tetapi hendaklah meletakkan kedua tangannya sebelum kedua lututnya” ( Abu Dawud lengkapannya dalam al-fawaid an – nasa’i dengan sanad yang shahih.
    3. “sesungguhnya kedua tangan bersujud seperti sujudnya wajah. Bila salah seorang dari kalian meletakkan wajahnya (ke tempat sujud) hendaklah meletakkan kedua tangannya lebih dahulu. Bila mengangkat (wajahnya) hendaklah mengangkat keduanya. ( Ibnu Khuzaimah Ahmad dan dishahihkan Al – Hakim dan disetujui adz – dzahabi.
    bagaimana mengenai pendapat ini menurut bapak?
    saya sedang bimbang dalam masalah ini,karena pengetahuan saya yang masih sangat sedikit,
    mohon balasannya,,terima kasih
    wassalamu’alaikum

    • rezakahar berkata:

      Terimakasih Pak, jadi ada tambahan referensi. Saya juga masih mempelajarinya, untuk sekarang sambil terus mempelajari, saya memakai pendapat Ibnul Qoyyim yang didukung Syaikh Utsaimin, Syaikkh Bin Baz, Dr. Al Qarni, Sayid Sabiq yaitu mendahulukan lutut sebelum tangan. Jadi salah satu kendala adalah ketika unta berderum mendahulukan 2 kaki depannya. Ada yang berpendapat dua kaki depan unta adalah seperti kedua tangan manusia, dan ada yang berpendapat 2 kaki depan unta adalah bagai lutut bagi manusia.

  3. erwin alamsyah s berkata:

    info yng sangat bagus pak….//kalo posisi kaki yg benar saat bersujud bagaimana pak?saya ingin lebih tahu haditsnya…..terimakasih

  4. guest berkata:

    jangan berpegang sama pemikiran sendiri pak,berpeganlah pada qur’qn dan hadits.

    • rezakahar berkata:

      justru saya belum make pemikiran sendiri. tulisan diatas masih murni terjemahan pendapat beberapa ulama yang berbeda pendapat dalam memandang hadist. saya belum selesai untuk tulisan ini. belum sempat euy.

  5. Bambang Bremani berkata:

    Sudah dicoba belum? Kalau tangan dulu berbunyi nggak? Atau lutut dulu bunyi nggak? dengarlah kalau solat jumat kan penuh di Masjid yg bertingkat, artinya ada rongga,wuah bunyinya menderum . Nah buktikan…mana yang menderum…

  6. berbagi kebaikan berkata:

    Harap Anda ketahui bentuk perbedaan kita dari unta adalah meletakkan kedua tangan terlebih dahulu daripada lutut, kerana unta meletakkan kedua lututnya terlebih dahulu yang ada pada KEDUA TANGANNYA. Demikianlah yang tersebut dalam Kamus Lisanul Arab dan kamus-kamus Arab lainnya. Demikian pula pendapat Thahawi dalam Kitab Musykilul Atsar dan Syarah Ma’anil Atsar.

    Pendapat ini diikuti pula oleh Qashim As-Sarqisthi. Ia meriwayatkan sebuah Hadis dalam Kitab Gharibul Hadis Juz 2 halaman 70 Hadis No. 1 dan 2, dengan sanad sahih dari Abu Hurairah, ujarnya: “Janganlah seseorang turun (sujud) seperti unta turun menderum”. Kata Imam Qashim: “Hal ini berlaku ketika hendak sujud”. Maksudnya, tidak boleh merebahkan diri seperti yang dilakukan oleh unta (tangan dan kakinya turun hampir bersamaan), sehingga tidak tenang. Akan tetapi, orang yang hendak sujud hendaklah melakukannya dengan tenang, iaitu menurunkan tangannya terlebih dahulu, kemudian kedua lututnya. Hal ini diriwayatkan oleh Hadis yang marfu’ dan isinya jelas.

    Akan tetapi, yang aneh adalah pendapat Ibnul Qayyim, ujarnya: “Pernyataan ini (menurunkan tangan lebih dulu daripada kaki) adalah suatu pernyataan tidak masuk akal dan tidak dimengerti ahli bahasa. Pendapatnya terbantah oleh sumber-sumber yang telah disebutkan di atas dan sumber-sumber lain yang banyak lagi. Silakan anda membacanya.

    • murabithun berkata:

      hadits marfu’ yang anda maksud itu yang mana??? jika lutut turun lebih dulu pun tenang2 saja kok. unta mah kaki depan dan belakangnya selalu menginjak tanah. apakah anda pernah melihat unta menderum? jika anda pernah melihat maka pikirkanlah bagaimana mungkin tangan dan kakinya turun hampir bersamaan karena sudah jelas yang mana yang ditekuk terlebih dulu. tambahan lagi, ada beberapa atsar shahih dari para sahabat bahwa mereka meletakkan lutut terlebih dulu sebelum kedua tangan ketika turun sujud.

    • murabithun berkata:

      saya rasa penulis sudah mengetahui perbedaan unta dan manusia, bahkan itulah salah satu pokok bahasan di atas dan sudah dijelaskan pula dalil2nya baik dari hadits Rasulullah maupun atsar sahabat. apakah ibnul qayyim dan imam syafii rahimakumullah tidak paham bahasa arab?

    • abdullah berkata:

      klo dipikir2 sebenarnya bagaimana unta menderum itu tidak ada kaitannya dg tangan yg turun lebih dulu karena unta tidak pernah mengangkat tangan maka tidak perlu pula menurunkan tangan kecuali mungkin unta sirkus (klo ada). tidak mengherankan jk banyak ulama menganggap tambahan dr ad darawardi adalah syadz (memang perawinya juga bermasalah). jika memang menurut ahli bahasa lutut unta adalah pada kaki depan, lalu apakah di kaki belakangnya disebut siku (?) atau lutut juga?
      lalu jika dengan penjelasan di atas, hadits yang menyebutkan turun lutut lebih dulu adalah shahih, apakah anda tidak mau menerimanya (dan lebih memilih hadits dhaif) dengan alasan istilah bahasa?

  7. bakri berkata:

    alhamdulillah,.. terimakasih hadistnya pak,.. saya jadi lebih paham,..

  8. Ean Nst berkata:

    Tangan, lalu lutut (itulah yg tdk mnyrupai unta).

  9. abdul adjiz berkata:

    wallahu a’lam;inti beribadah ikhlas kpd Allah jd tangan ato lutut dlu yg nempel ketanah di kndisikan aja

  10. MUHAMMAD NUR MUTTAQIEN berkata:

    BAROKA sering diartikan menderum. Padahal arti asal dari BAROKA ialah menahan badan dengan lutut. Itulah sebabnya ketika Umar berlutut di hadapan Rasulullah, diistilahkan dengan BAROKA ‘ALAA RUKBATAIHI. Menahan badan dengan kedua tangan tidak cocok diistilahkan dengan BAROKA, tetapi ada istilah yang lebih tepat, yaitu I’TAMADA. Itulah sebabnya di saat Rasulullah mengangkat badan dari sujud diistilahkan dengan I’TAMADA ‘ALAA YADAIHI. Dengan demikian, yang sujud dengan lutut dulu, berarti dia sedang BAROKA / menahan badan dengan lutut. Sedang yang sujud dengan tangan dulu, berarti dia sedang I’TAMADA / menahan badan dengan tangan. Patut dicatat, unta tidak pernah mendahulukan tangan saat menderum, karena kedua tangan dan kedua kakinya sudah menempel secara bersamaan di saat berdiri. Berbeda dengan manusia, yang mana kedua tangannya saat berdiri tidak menempel di tanah. Yang menempel hanya kedua kakinya saja. Dengan demikian, yang disepertikan oleh Rasulullah bukanlah tentang yang mana dulu, tetapi dengan apa badan ditahan saat hendak sujud.

  11. madhu berkata:

    kalau tangan dulu pasti 2 tahap tidak mungkin tangan langsung ke posisi sujud, turunkan dulu tangannya baru digeser ke depan. Nah, sekecil gerakan apa pun dalam shalat pasti ada dalilnya. Apakah ada dalilnya (hadits) yang menerangkan pergeseran tangan sewaktu merebahkan sujud ke posisi sujud sempurna? hal hal kecil saja seperti pandangan mata, isyarat telunjuk, jari kaki ketika sedang sujud semuanya ada keterangan Haditsnya. Kalaulah ada kketerangan Hadits pergeseran tangan yg saya maksud tsb. pasti yang benar adalah tangan dulu dalam menuju sujud bukan LUTUT

    • ahmad ysn berkata:

      Komentar pak madhu tidak nyambung. Karena yg dimaksud secara keseluruhan menuju sujud yaitu proses bergerak menuju sujud. Ingat, setelah i’tidal, Nabi Shallallaahu ‘alaihi wasallam tidak prnah mengangkat tangannya ketika hendak sujud.

  12. Arif berkata:

    Apa mungkin yang dimaksud kalimat “Apabila salah seorang di antara kalian melakukan sujud, maka janganlah ia mendekam sebagaimana mendekamnya seeokor unta” dlm hadits abu hurairah itu BUKAN menjelaskan ttg tatacara turun ketika mau melakukan sujud, tapi lebih kepada bagaimana posisi lengan SAAT sujud, yakni dengan tidak menempelkan lengan di tanah sbagaimana mendekamnya unta (bag bawah kaki unta baik dpn dan blkg ketika mendekam, selalu menempel dan sejajar dengan tanah).. ??? Jk mmg yg dmsud sprti ini, maka hadits ini secara makna tidak salah, dan tidak ada pertentangan antara kalimat di bagian awal dengan kalimat di bagian akhir hadits karena memang tdk ada hubungannya. kalimat pertama mnjlskn tatacara saat sujud, sdgkn kalimat bagian akhir mnjelaskn tatacara ketika turun untuk sujud. Mhn pnjlsnnya.. Maaf sblmnya, sy trmasuk awam ttg bahasa Arab… dan smpai saat ini sy jg msh bingung bgmn cara turun untuk sujud dan bangun dari sujud…

  13. Baca juga ini sahabat yg memposting, jadi bagai mana menurut anda yg menyebutkan bahwa kaki kita berbeda dengan binatang…hewan itu lututnya di tangan depan sedangkan manusia di kakinya..menurut anda bagai mana..

    Tanya:

    Bismillaah, Assalamu’alaikum warahmatullahi wa barakaatuh,
    Kaifa haaluk ya Ustadz? Ana ada pertanyaan seputar masalah fiqh dalam sholat, mohon penjelasannya:

    Ketika turun untuk sujud, apakah lutut dulu atau tangan dulu?
    Mohon penjelasan & beserta pendapat yang rajih.
    Semoga bisa menambah khazanah/referensi seputar permasalahan fiqih.
    Wassalamu’alaikum. Jazaakallaahu khairan katsiro.

    (Abu ‘Abdillah)

    Jawab:

    Wa’alaikumsalam warahmatullahi wabarakatuhu.

    Para ulama bersepakat bahwa kedua cara untuk turun sujud, mendahulukan kedua lutut atas kedua telapak tangan atau sebaliknya adalah diperbolehkan. Namun mereka berbeda pendapat dalam masalah afdhaliyyah (mana yang lebih utama).

    Berkata Syeikhul Islam Ibnu Taimiyyah:

    أما الصلاة بكليهما فجائزة بإتفاق العلماء إن شاء المصلى يضع ركبتيه قبل يديه وإن شاء وضع يديه ثم ركبتيه وصلاته صحيحة فى الحالتين بإتفاق العلماء ولكن تنازعوا فى الأفضل
    “Adapun shalat dengan kedua cara tersebut maka diperbolehkan dengan kesepakatan ulama, kalau dia mau maka meletakkan kedua lutut sebelum kedua telapak tangan, dan kalau mau maka meletakkan kedua telapak tangan sebelum kedua lutur, dan shalatnya sah pada kedua keadaan dengan kesepakatan para ulama. Hanya saja mereka berselisih pendapat tentang yang afdhal”(Majmu’ Al-Fatawa 22/449).

    Dan yang lebih utama wallahu a’lam adalah mendahulukan tangan dari pada lutut. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

    إذا سجد أحدكم فلا يبرك كما يبرك البعير وليضع يديه قبل ركبتيه
    “Apabila salah seorang sujud maka janganlah dia menderum seperti menderumnya unta, dan hendaklah dia meletakkan kedua tangannya sebelum kedua lututnya.” (HR. Abu Dawud, At-Tirmidzy, dan An-Nasa’I, sanadnya dibaguskan oleh An-Nawawy di Al-Majmu’ 3/396, dan dishahihkan oleh Syeikh Al-Albany di Al-Irwa 2/78)

    Para ahli bahasa menyebutkan bahwa rukbah (lutut) unta berada di tangannya, Adapun sendi yang berada belakang itu dinamakan ‘urqub (عرقوب). (Lihat Al-Ain 5/362, Lisanul Arab 3/ 1715, Tahdzibullughah 10/216, Al-Muhkam wal Muhith Al-A’dzom 7/15)

    Dalam hadist ini Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang kita turun untuk sujud seperti unta yang mau menderum. Yang demikian karena unta menderum dengan bertumpu pada kedua lututnya yang berada di kedua tangannya. Kemudian beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam menyuruh kita untuk meletakkan kedua telapak tangan dahulu sebelum kedua lutut.

    Berkata Ath-Thahawy:

    وَذَلِكَ أَنَّ الْبَعِيرَ رُكْبَتَاهُ فِي يَدَيْهِ ، وَكَذَلِكَ كُلُّ ذِي أَرْبَعٍ مِنْ الْحَيَوَانِ وَبَنُو آدَمَ بِخِلَافِ ذَلِكَ ؛ لِأَنَّ رُكَبَهُمْ فِي أَرْجُلِهِمْ لَا فِي أَيْدِيهِمْ فَنَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي هَذَا الْحَدِيثِ الْمُصَلِّيَ أَنْ يَخِرَّ عَلَى رُكْبَتَيْهِ اللَّتَيْنِ فِي رِجْلَيْهِ كَمَا يَخِرُّ الْبَعِيرُ عَلَى رُكْبَتَيْهِ اللَّتَيْنِ فِي يَدَيْهِ ، وَلَكِنْ يَخِرُّ لِسُجُودِهِ عَلَى خِلَافِ ذَلِكَ فَيَخِرُّ عَلَى يَدَيْهِ اللَّتَيْنِ لَيْسَ فِيهِمَا رُكْبَتَاهُ بِخِلَافِ مَا يَخِرُّ الْبَعِيرُ عَلَى يَدَيْهِ اللَّتَيْنِ فِيهِمَا رُكْبَتَاهُ
    “Dan yang demikian itu karena kedua lutut unta ada di kedua tangannya (kaki depan), demikian pula semua hewan yang memiliki 4 kaki. Sedangkan anak Adam sebaliknya, lutut-lutut mereka ada di kaki, bukan di tangan. Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang orang yang shalat –di dalam hadist ini- dari turun sujud dengan bertumpu pada kedua lutut yang ada di kakinya seperti unta yang mau turun menderum dengan bertumpu pada kedua lutut yang ada di kedua tangannya. Akan tetapi hendaknya turun sujud bukan dengan cara seperti itu, yaitu hendaknya turun sujud dengan bertumpu pada kedua tangan, dimana kedua tangan (manusia) tidak ada lututnya. Ini berbeda dengan unta , dimana dia turun dengan bertumpu pada kedua tangan yang ada lututnya ” (Syarh Musykil Al-Atsar 1/169, Mu’assatur Risalah)

    Dari Abdullah bin Umar bahwasanya beliau meletakkan kedua telapak tangannya sebelum kedua lututnya, kemudian beliau berkata:

    كان النبي صلى الله عليه وسلم يفعل ذلك
    “Dahulu nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukannya.” (Dikeluarkan oleh Ath-Thahawy dalam Syarh Ma’ani Al-Atsar, Ad-Daruquthny, Al-Hakim (beliau menshahihkannya dan disetujui oleh Adz-Dzahaby), dan dishahihkan Syeikh Al-Albany di Al-Irwa’ 2/77).

  14. febrinaldi berkata:

    InsyaAllah kedua cara sholat itu benar. dan para ulama sepakat… yg jadi perselisihan ‘hanya’ mana yg lebih afdol..

  15. lilis sri s berkata:

    Alhamdulillah, nemu penjelasannya di sini, Ijin mengcopy ya Ustadz….

    • rezakahar berkata:

      alhamdulillah silahkan

      • Caturatmaja berkata:

        Sampai sekarang saya masih bingung mana yg lebih dahulu tangan atau lutut. Pilihan saya terkadang berubah tergantung apa yg baru saya baca/dengar/tonton.
        Tapi pendapat pribadi yg saya pilih, mendahulukan lutut dgn alasan sbb:
        1. Terlihat seperti lebih manusia daripada unta (tampak samping)
        2. Terasa lebih ergonomis.
        3. Gerakan lebih sesuai dengan kondisi tubuh manusia sehat.
        4. Tidak menyebabkan nafas ngos-ngosan, apalagi untuk kondisi kaki/lutut yg masih sehat/kuat.
        5. Tidak menimbulkan hentakan tangan seperti jika mendahulukan telapak tangan, lebih parah lagi jika mendahulukan tangan sambil menungging.
        6. Saat mendahulukan tangan malahan suara dengkul menyentuh lantai lebih keras karena posisi tubuh yg agak aneh.
        7. Tidak menambah satu gerakan yg tidak perlu yaitu memindahkan telapak tangan ke depan untuk menyempurnakan sujud.

        Catatan:
        -Istilah menderum dan mendekam yg ada dalam hadist agak membingungkan, yg mana yg benar atau keduanya dipakai dalam hadist berbeda. Secara sekilas menderum = bersuara keras karena hentakan, mendekam = posisi unta duduk.
        -Bila mau mengakomodir hadist2 yg bertentangan ini maka jalan tengahnya gerakan sujud didahului gerakan jongkok kemudian meletakkan tangan dan kemudian lutut. Gerakan ini menghilangkan satu gerakan tidak perlu yaitu memindahkan tangan ke depan untuk menyempurnakan sujud dan tidak menyamai gerakan turunnya unta untuk mendekam (tampak samping). Tetapi gerakan ini masih menimbulkan efek nafas ngos-ngosan karena dada sempat tertekan.

        • tugas berkata:

          Terlihat seperti lebih manusia daripada unta –> dalam mengambil logika anda benar karena yang dilarang seperti unta, jadi texs hadits dibelakangnya “MAKA HENDAKLAH IA MELATAKKAN TANGANNYA SEBELUMNYA LUTUTNYA ADALAH HADITS MAQLUB (TERBALIK), jadi harus dilaksanakannya kebalikannya. YAKNI MELETAKKAN KEDUA LUTUTNYA SEBELUM TANGANNYA

        • ahmad ysn berkata:

          Setuju. Benar banget contoh yg bpk tunjukkan. Sy pernah melihat org yg sujud tangannya sprti sekop menciduk pasir. tentu terlihat aneh. Ini tentu akibat mendahulukan tangan sebelum lutut.

  16. Abdul Ba'syir berkata:

    Kita dilarang sujud menyerupai anjing, seperti ekor kuda waktu salam, telapak tangan dibuka kekanan dan kiri. Seperti inilah kalau akan sujud tangan didahulukan, seperti binatang berkaki empat .Seharusnya lutut didahulukan sehingga tak satupun binatang yg menyerupainya.(https://www.facebook.com/UrduMaza/photos/a.10150479208957659.373425.177321462658/10153377154717659/?type=1).

    Rasulullah ketika hendak sujud, maka beliau meletakkan kedua lututnya sebelum meletakkan kedua tangannya. Dan ketika beliau bangkit, maka beliau mengangkat kedua tangan sebelum mengangkat kedua lututnya. (Diriwayatkan oleh Abu Daud, At-Tarmidzi, Ibnu Maja dan An-Nasa’i)

  17. yogi berkata:

    Mau sijud tangan di dahulukan…..saya tidak sependapat kalau kedua cara tangan atau lutut di dahulukan salah boleh salah satunya..karena dalam redaksi hadits ada kalimat JANGANLAH Berarti larangan..bisa di selisihi ada akibatnya..
    sallam bersabda:

    إذا سجد أحدكم فلا يبرك كما يبرك البعير وليضع يديه قبل ركبتيه
    “Apabila salah seorang sujud maka janganlah dia menderum seperti menderumnya unta, dan hendaklah dia meletakkan kedua tangannya sebelum kedua lututnya.” (HR. Abu Dawud, At-Tirmidzy, dan An-Nasa’I, sanadnya dibaguskan oleh An-Nawawy di Al-Majmu’ 3/396, dan dishahihkan oleh Syeikh Al-Albany di Al-Irwa 2/78)
    Bila ada yang mengktitisi hadits ini salah dalam redaksi berarti hadits ini tidak shahih..siapa anda yang berani2 mengkritisi hadits shahih ini…sudah jelas redaksinya…redaksi terakhirnya..”””hendaklah dia meletakkan kedua tangannya sebelum kedua lututnya.”””
    Apa tdk jelas kalimat nya….monggo..

    • rezakahar berkata:

      Itu bukan saya yang mengkritisi, akan tetapi Ibnul Qoyyim Al Jauziah di kitab karyanya.

      • M.Adhadi Nur berkata:

        Kita semua tdk ada yg berani mengatakan apakah keduanya salah ?? Masalah apakah meletakan tangan terlebih dahulu, atau lutut terlebih dahulu..!! Kita kembali ke pandangan jahir saja, onta menurut paham kita tdk memiliki tangan hanya memiliki 4 kaki dan 4 lutut..benar ?? (Karna tangan tdk memiliki lutut, melainkan siku) itu sebabnya onta memiki 4 lutut, dan tdk memiliki tangan !! Karna onta tidak memiliki siku..benar ???! Jika disamakan dgn manusia maka jelas jauh berbeda, Manusia memiliki 2 kaki, 2 lutut, 2 tangan & 2 siku !! Jika kita pahami secara onggota tubuh saja, maka meletakan kedua tangan terlbih dahulu sebelum lutut maka bisa berarti benar juga, karna onta hanya memiliki lutut..(jgn sujud seperti onta) Tapi kalo ditafsirkan onta memiliki (kaki depan lalu diumpamakan : kedua tangan) menurut saya, rasanya ajaran islam adalah agama yg mudah dicerna..jd kembali kepada diri masing…karna hanya Allah yg tau kebenarannya

    • ahmad ysn berkata:

      Pak Yogi tidak baca keseluruhan tulisan di atas.
      Itulah adalah komentar para pakar hadis, para tumpuan kita dlm memahami Al Qur’an dan sunnah.
      Firman Allah dlm Ak Qur’an:
      Fas aluu ahlaz zikri in kuntum laa ta’lamuun”.
      “Maka bertanyalah kpd ahli ilmu jika kamu tidak mengetahui”.

  18. tubagus berkata:

    Alhamdulilah, Allah huakbar, udah nemuin jawaban nya, semoga Allah SWT merahmati semua yang memberi informasi baik untuk Shalat ku, آَمِيّـٍـِـنْ… آَمِيّـٍـِـنْ يَآرَبْ آلٌعَآلَمِِيِن

  19. Suras Manto berkata:

    Kok jadinya perkara orang mau mengerjakan sholat jadi ribet banget ya, saya tidak begitu memasalahkan mana yang lebih dahulu turun ketika sujud, apakah mau tangan atau lutut dahulu yang jelas keduanya mempunyai alasan yang kuat dan tidak membatalkan sahnya sholat itu yang penting.

  20. riosman5 berkata:

    Subhanallah, coba Anda googling “camel knees”, maka yg muncul adalah kaki depan unta, bentuk kaki depan unta pun menyerupai kaki manusia. Jadi kesimpulannya adalah benar bahwa ketika sujud meletakan kedua telapak tangan terlebih dahulu sebelum lutut. Wallahu ‘alam.

  21. sahudi.azis berkata:

    bagus sebagai referensi semoga bermamfaat ,

Tinggalkan komentar